Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2023 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan jumlah APBD dari Rp17.2 triliun menjadi Rp25.32 triliun.
  2. Rincian perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
  3. Sumber pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Anggaran belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Anggaran pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  6. Ketentuan mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rincian, rekapitulasi, dan sinkronisasi program.

(-)

(-)