Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Permentan 71/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 71/Permentan/OT.140/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelimpahan Kepada Gubernur Dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelimpahan pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011 kepada Gubernur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan program pembangunan pertanian di daerah melalui asas Dekonsentrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Tujuan dari pelimpahan ini adalah untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Dekonsentrasi. Kegiatan yang didanai dari Dana Dekonsentrasi mencakup peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pencapaian swasembada daging sapi, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan nilai tambah hasil pertanian, peningkatan diversifikasi pangan, serta pengembangan SDM pertanian.

Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan SKPD pelaksana kegiatan Dekonsentrasi, menunjuk pejabat pengelola keuangan, dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran kepada DPRD. Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan nonfisik seperti sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan. Dana juga dapat digunakan sebagai dana penunjang untuk tugas administratif dan pengadaan barang habis pakai.

(-)

1. SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi, penghentian pembayaran, atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi.