Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 196 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Agraria

Juga dikenal sebagai: Keppres 196/1953 · Keppres No. 196 Tahun 1953 · Keppres Nomor 196 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1953Tanggal Penetapan:17 November 1953
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Agraria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1953
Tanggal Penetapan17 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 dan 212 tahun 1951, dan No. 52 tahun 1953.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 196 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menggantikan anggota Panitia Agraria yang mewakili Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Prof. Ir. Sutedjo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai anggota Panitia Agraria karena berhenti sebagai Kepala Jawatan Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Sebagai penggantinya, Mr. Ir. Go Dhiam Ing diangkat sebagai anggota baru Panitia Agraria. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Mr. Ir. Go Dhiam Ing memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 1953.

(-)

(-)