Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentkan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:1 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentkan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan01 November 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 44). 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18). 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19). 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20). 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 39). 7. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 45). 8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62); dan 9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk melakukan penataan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan dan peternakan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan kehutanan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penanggulangan bencana, dan penghubung. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah, pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk urusan pemerintahan tertentu, serta pengangkatan staf ahli gubernur.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada APBD sampai peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya peraturan gubernur tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 5. Penyesuaian organisasi Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menangani Urusan Pemerintahan bidang kesehatan, diatur dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pengisian jabatan dilaksanakan melalui pengukuhan pejabat yang sudah menduduki jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi, dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 7. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Penetapan pejabat baru dilaksanakan pada bulan Desember 2016 dan paling lambat pada minggu pertama bulan Januari 2017.

(-)