Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2020 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kedua atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp586.826.626.457,08, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.937.425.679.887,83. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp661.001.530.830,71, sehingga total belanja menjadi Rp3.159.516.275.514,20. Penurunan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp74.174.904.373,63, sehingga total penerimaan menjadi Rp222.090.595.626,37. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran darurat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, berdampak signifikan, dan merupakan belanja mendesak. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)