Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: PP 88/2014 · PP No. 88 Tahun 2014 · PP Nomor 88 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan ini mengatur pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya. Pembinaan dilakukan terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pembinaan perencanaan mencakup penyusunan program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pembinaan pengaturan melibatkan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan tanah, pembangunan, dan aspek lainnya. Pembinaan pengendalian dan pengawasan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

(-)