Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 16/2015 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Bali
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku23 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/O/2001 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bali sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Politeknik Negeri Bali (PNB) dapat menyelenggarakan program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala, dan kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi. PNB juga memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Organisasi PNB terdiri dari Direktur, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

1. Senat dan dewan penyantun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/O/2001 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ PNB sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ PNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dapat dikenai sanksi oleh Direktur berdasarkan rekomendasi Senat. 2. Pelanggaran oleh dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.