di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 26/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 26 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja instansi pemungut pajak dan retribusi, memotivasi pegawai, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemberian insentif sebagai tambahan penghasilan.
Kebijakan ini mengatur pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Penerima insentif mencakup Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat dan pegawai pelaksana pemungut, pemungut PBB di tingkat desa/kecamatan, serta pihak lain yang membantu proses pemungutan. Besaran insentif ditetapkan paling tinggi 5% dari rencana penerimaan pajak/retribusi tahun anggaran berkenaan, dengan batasan pembayaran maksimal 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat bagi aparat internal. Pemberian insentif dilakukan secara triwulanan berdasarkan capaian target kinerja penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD.