Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 26/2016 · Permenaker No. 26 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VII/2010 tentang E-Government di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan, bertujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan. Kebijakan ini mengatur infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, nama domain, aplikasi, data dan informasi, portal web, surat elektronik, sumber daya manusia, tata kelola, dan evaluasi. Setiap unit kerja di Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) dalam pengembangan aplikasi dan pengelolaan data. Hak cipta atas aplikasi yang dibangun oleh mitra kerja menjadi milik Kementerian. Data dan informasi yang dihasilkan merupakan hak milik Kementerian dan harus disimpan di Data Center Kementerian. Tata kelola E-Government dikoordinasikan oleh Barenbang, yang juga bertanggung jawab atas penyusunan cetak biru, standar manual, dan evaluasi berkala.

(-)

(-)