Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan Akreditasi Program Studi Selama Masa Transisi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BAN PT 6/2026 · Peraturan BAN PT No. 6 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2026Tanggal Penetapan:30 Maret 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Tanggal Berlaku30 Maret 2026
Tanggal Penetapan30 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang bertentangan dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2026.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebijakan ini mengatur mekanisme akreditasi program studi selama masa transisi, khususnya bagi program studi yang belum tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

Substansi utama peraturan ini mencakup pengaturan mengenai peningkatan akreditasi menuju status terakreditasi unggul dan perpanjangan status tersebut. Perguruan tinggi dibebankan biaya untuk proses peningkatan dan perpanjangan akreditasi, yang besaran biayanya ditetapkan oleh pejabat berwenang di kementerian terkait. Pelaksanaan proses akreditasi untuk status terakreditasi unggul oleh BAN-PT baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat administratif dan teknis, yaitu penetapan biaya, kesiapan sistem informasi SAPTO 2.0, sosialisasi kepada perguruan tinggi, serta pelatihan bagi asesor.

1. Program studi dengan status terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, dan B) yang masa berlakunya berakhir sebelum 31 Mei 2026 dapat diperpanjang menggunakan instrumen Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2022 melalui mekanisme PEPA. 2. Program studi yang tidak memenuhi PEPA wajib mengusulkan akreditasi melalui SAPTO 2.0. 3. Program studi dengan masa berlaku akreditasi berakhir antara 31 Mei 2026 hingga 30 Juni 2026 wajib mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0. 4. BAN-PT akan menerbitkan keputusan perpanjangan sementara yang berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi program studi yang usulannya telah diterima di SAPTO 2.0 sebelum masa berlaku berakhir. 5. Keputusan perpanjangan sementara akan dicabut setelah keputusan hasil akreditasi definitif ditetapkan.

(-)