di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan Akreditasi Program Studi Selama Masa Transisi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BAN PT 6/2026 · Peraturan BAN PT No. 6 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebijakan ini mengatur mekanisme akreditasi program studi selama masa transisi, khususnya bagi program studi yang belum tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.
Substansi utama peraturan ini mencakup pengaturan mengenai peningkatan akreditasi menuju status terakreditasi unggul dan perpanjangan status tersebut. Perguruan tinggi dibebankan biaya untuk proses peningkatan dan perpanjangan akreditasi, yang besaran biayanya ditetapkan oleh pejabat berwenang di kementerian terkait. Pelaksanaan proses akreditasi untuk status terakreditasi unggul oleh BAN-PT baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya prasyarat administratif dan teknis, yaitu penetapan biaya, kesiapan sistem informasi SAPTO 2.0, sosialisasi kepada perguruan tinggi, serta pelatihan bagi asesor.