di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan membebankan biaya kepada masyarakat melalui retribusi daerah, serta karena tarif retribusi dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 27 Tahun 2001) sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur prosedur dan tata tertib perawatan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan/penerimaan, penyetoran, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan/pembebasan, kadaluarsa penagihan, pembiayaan rumah sakit, dan penerimaan rumah sakit.