Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2007Tanggal Penetapan:24 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH K.H. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2007
Tanggal Penetapan24 Oktober 2007
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan membebankan biaya kepada masyarakat melalui retribusi daerah, serta karena tarif retribusi dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 27 Tahun 2001) sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dalam kegiatan tertentu.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah.
  4. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Pelayanan Umum.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan (BHP, Jasa Sarana, Jasa Pelayanan) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Komponen Pelayanan Kesehatan meliputi Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap, Pemeriksaan Kesehatan untuk maksud tertentu, Tindakan Medik dan Therapi, Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Rehabilitasi Medik, Konsultasi Gizi, Konsultasi Psikologi, Pelayanan Jenazah, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Perawatan Intensif, Instalasi Bedah Sentral, dan Pelayanan Transportasi/Ambulance.

Peraturan ini juga mengatur prosedur dan tata tertib perawatan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan/penerimaan, penyetoran, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan/pembebasan, kadaluarsa penagihan, pembiayaan rumah sakit, dan penerimaan rumah sakit.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.