Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sleman 11/2026 · Perbup Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2026Tanggal Penetapan:12 Maret 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku12 Maret 2026
Tanggal Penetapan12 Maret 2026
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2025 Nomor 8).

Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Subjek penerima tunjangan meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai ASN (PNS, Calon PNS, dan PPPK), serta Pegawai Non-ASN. Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non-ASN Non-BLUD yang hanya berhak menerima THR dan tidak menerima gaji ketiga belas. Komponen tunjangan bagi masing-masing kategori diatur secara spesifik, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan batasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, di mana THR dibayarkan paling lambat 3 hari sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Terdapat larangan penerimaan ganda, di mana jika seorang penerima berhak atas lebih dari satu tunjangan, maka hanya satu tunjangan dengan nilai terbesar yang dibayarkan. Seluruh pendanaan dibebankan pada APBD melalui DPA-SKPD, dengan Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pembayaran tersebut.

(-)

1. Kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas bagi penerima yang menerima lebih dari satu tunjangan merupakan utang yang wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.