Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanMentok

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 1 Seri B). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 1 Seri C). 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 4 Seri C). 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 6 Seri C). 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 7 Seri C). 7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 9 Seri C). 8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 8 Seri C). 9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 10 Seri C). 10. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 11 Seri C). 11. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 12 Seri C). 12. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 2 Seri C). 13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C). 14. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 1 Seri C). 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 2 Seri C). 16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 Nomor 1 Seri C). 17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 3 Seri C). 18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan dan Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 Nomor 3 Seri C). 19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri C). 20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 3 Seri C). 21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018 Nomor 4 Seri C). 22. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2019 Nomor 2 Seri C). 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, dan saat terutang pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, dan penjualan hasil produksi daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup pelayanan PBG dan PTKA. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang melanggar kewajiban perpajakan atau retribusi, serta pejabat yang melanggar kerahasiaan data wajib pajak.

1. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.