Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA METRO TAHUN 2022-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2022 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2022Tanggal Penetapan:9 Juni 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA METRO TAHUN 2022-2041
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku09 Juni 2022
Tanggal Penetapan09 Juni 2022
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro untuk periode 2022-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Metro sebagai kota berpendidikan, berbudaya, sehat, sejahtera, produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan produktivitas kota, kualitas pendidikan, pengembangan nilai budaya, peningkatan kualitas kesehatan, pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), dan peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kota yang terpadu dan berwawasan lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan fungsi jalan menuju kawasan pendidikan, penyediaan transportasi massal, penataan pasar, pengembangan penggunaan lahan campuran, intensifikasi kawasan perdagangan dan jasa, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan, dan peningkatan sistem irigasi teknis. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), sistem jaringan transportasi (jalan dan kereta api), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau) dan kawasan budi daya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi serta sosial dan budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan KKPR, indikasi program utama, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

1. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang dan/atau KKPR yang telah dikeluarkan: a. Tetap berlaku jika sesuai dengan peraturan daerah ini. b. Harus disesuaikan jika tidak sesuai, dengan ketentuan: 1) Belum dilaksanakan pembangunannya: izin disesuaikan. 2) Sudah dilaksanakan pembangunannya: dilakukan penyesuaian dengan masa transisi. 3) Tidak memungkinkan penyesuaian: izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai, dilakukan penyesuaian. d. Pemanfaatan ruang tanpa izin: 1) Bertentangan dengan peraturan daerah ini: ditertibkan dan disesuaikan. 2) Sesuai dengan peraturan daerah ini: dipercepat untuk mendapatkan izin. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemanfaatan ruang dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis. b. Denda administratif. c. Penghentian sementara kegiatan. d. Penghentian sementara pelayanan umum. e. Penutupan lokasi. f. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. g. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. h. Pembongkaran bangunan. i. Pemulihan fungsi ruang.