Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro untuk periode 2022-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Metro sebagai kota berpendidikan, berbudaya, sehat, sejahtera, produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan produktivitas kota, kualitas pendidikan, pengembangan nilai budaya, peningkatan kualitas kesehatan, pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), dan peningkatan penyediaan prasarana dan sarana kota yang terpadu dan berwawasan lingkungan. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan fungsi jalan menuju kawasan pendidikan, penyediaan transportasi massal, penataan pasar, pengembangan penggunaan lahan campuran, intensifikasi kawasan perdagangan dan jasa, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, penerapan teknologi pertanian ramah lingkungan, dan peningkatan sistem irigasi teknis. Rencana struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL), sistem jaringan transportasi (jalan dan kereta api), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau) dan kawasan budi daya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kota meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi serta sosial dan budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan KKPR, indikasi program utama, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.