Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bantuan Militer Asing pada Penanggulangan Bencana di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2019 · Permenhan No. 11 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Februari 2019
Kerja Sama Luar NegeriBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBantuan Militer Asing pada Penanggulangan Bencana di Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur pelibatan bantuan militer asing dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan korban bencana dengan memanfaatkan bantuan militer asing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengoordinasikan bantuan militer asing. Bantuan tersebut dapat berupa personel, peralatan, perlengkapan, dan logistik militer yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelibatan bantuan militer asing harus melalui persetujuan Panglima TNI dan mendapatkan Security Clearance. Selain itu, bantuan ini harus tunduk pada hukum nasional dan internasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)