Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 3/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2005Tanggal Penetapan:4 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku04 April 2005
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1985 tentang Retribusi Tempat-tempat Rekreasi dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1986 Seri B Nomor 2) dan Peraturan Daerah perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai jasa/biaya atas penyediaan dan pemeliharaan fasilitas rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di Kabupaten Sinjai. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.