Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 6/2018 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia di Kabupaten Lamandau, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya, memperkuat kepribadian masyarakat di Kabupaten Lamandau, meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Lamandau, dan mempromosikan warisan budaya Lamandau kepada masyarakat di kabupaten dan kabupaten maupun kota lain, tingkat provinsi, nasional dan internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria warisan budaya benda dan cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan warisan budaya, penemuan dan pencarian warisan budaya, pendaftaran warisan budaya benda dan cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pendanaan, serta pengawasan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan warisan budaya benda dan cagar budaya, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan, melindungi, dan memelihara warisan budaya. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan status cagar budaya, mengelola kawasan cagar budaya, dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian.

1. Pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan terhadap Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dapat dipidana penjara dan/atau denda. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dapat dipidana penjara dan/atau denda. 3. Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah Daerah melakukan pencarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dapat dipidana penjara dan/atau denda. 4. Pelanggaran lain terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.