Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.207.997.858.946,14, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.304.206.942.077,68, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terdapat defisit sebesar Rp 96.209.083.131,54 yang ditutup melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 99.209.083.131,54, sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang harus memenuhi kriteria tertentu dan diusulkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.