Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 5/2018 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebutkan dalam bagian 'Mengingat'.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.207.997.858.946,14, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.304.206.942.077,68, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terdapat defisit sebesar Rp 96.209.083.131,54 yang ditutup melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 99.209.083.131,54, sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang harus memenuhi kriteria tertentu dan diusulkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)