di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan Dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton, Bleached And Unbleached)
Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.011/2011 · PMK No. 58/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menanggapi lonjakan volume impor kain tenunan dari kapas yang dikelantang dan tidak dikelantang, yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tersebut. Peraturan ini mengatur pengenaan BMTP selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Selain itu, peraturan ini mengecualikan negara-negara tertentu dari pengenaan BMTP, dan mengharuskan importir dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia untuk menyerahkan Surat Keterangan Asal. Pengenaan BMTP ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi, tergantung pada skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.