di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 26/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan mewujudkan otonomi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola keuangannya secara mandiri.
Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain-lain yang sah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
ADD bersumber dari perolehan bagian Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah. ADD dialokasikan kepada desa dengan perhitungan berdasarkan rumus yang mempertimbangkan kebutuhan desa, potensi desa, insentif desa, dan tanah desa.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan desa, yang meliputi tanah desa, pasar desa, bangunan milik desa, objek rekreasi yang diurus desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pemanfaatan kekayaan desa dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menguntungkan desa.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. BPD juga melakukan pengawasan melalui penyusunan kebijakan tingkat desa yang disusun bersama pemerintah desa.