Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 26/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 41 Serie D Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 14 Serie E Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dengan Desa di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 15 Serie E Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan desa dan mewujudkan otonomi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola keuangannya secara mandiri.

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain-lain yang sah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

ADD bersumber dari perolehan bagian Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah. ADD dialokasikan kepada desa dengan perhitungan berdasarkan rumus yang mempertimbangkan kebutuhan desa, potensi desa, insentif desa, dan tanah desa.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan desa, yang meliputi tanah desa, pasar desa, bangunan milik desa, objek rekreasi yang diurus desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pemanfaatan kekayaan desa dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menguntungkan desa.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. BPD juga melakukan pengawasan melalui penyusunan kebijakan tingkat desa yang disusun bersama pemerintah desa.

1. Kekayaan desa bagi desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah. 2. Kekayaan desa pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang diperuntukan bagi kepentingan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditingkat kelurahan dan desa dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelurahan dan atau desa lain yang ada di Kabupaten Magelang. 3. Apabila terjadi penggabungan desa maka kekayaan dan sumber pendapatannya diserahkan menjadi milik desa baru. 4. Apabila terjadi pemekaran desa maka pembagian Kekayaan desa dan sumber pendapatan desa dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh camat. 5. Dalam hal musyawarah yang difasilitasi camat tidak dapat menghasilkan keputusan, pembagiannya ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan, manfaat, transparansi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

(-)