Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 55 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 55 /POJK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit beserta Peraturan Nomor IX.I.5.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite ini harus terdiri dari minimal tiga anggota, termasuk Komisaris Independen dan pihak eksternal. Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan. Komite Audit bertugas menelaah informasi keuangan, ketaatan terhadap peraturan, dan memberikan rekomendasi terkait penunjukan Akuntan. Mereka juga memiliki wewenang untuk mengakses informasi perusahaan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Piagam Komite Audit harus disusun dan dipublikasikan di situs web perusahaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • Denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi lainnya.