Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009Tanggal Penetapan:5 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan05 Agustus 2009
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 478.011.019.166,12 dan belanja sebesar Rp. 530.352.432.594,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (52.341.413.428,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.714.497.764,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 110.214.497.764,22. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.067.350.235.408,11, jumlah kewajiban sebesar Rp 263.154.888,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.067.087.080.520,11. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 58.136.239.223,69. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)