Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2026 tentang Bantuan Pemerintah dalam Keadaan Tertentu yang Memiliki Karakteristik Bantuan Lainnya yang Ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 46/2026 · Kepmen KKP No. 46 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 46 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2026Tanggal Penetapan:12 Juni 2026
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Juni 2026
Tanggal Penetapan12 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai respons atas bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang berdampak luas terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi serta memulihkan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak melalui pemberian bantuan pemerintah dalam keadaan tertentu.

Bantuan ini ditetapkan oleh Pengguna Anggaran sebagai bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah, mencakup bidang pergaraman, perikanan tangkap, perikanan budi daya, serta pengolahan dan/atau pemasaran. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada penerima yang meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintah atau nonpemerintah. Untuk teknis pelaksanaan, pimpinan unit organisasi eselon I diwajibkan menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal, dengan pendanaan yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Sanksi diberikan kepada penerima bantuan pemerintah dalam keadaan tertentu apabila melanggar kewajiban, larangan, dan/atau memberikan informasi yang tidak benar sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.