Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Pekalongan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, dengan meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan daerah yang ada mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan melalui perangkat daerah yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah (Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah), Dinas Daerah (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP, dan BPMP2T. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing perangkat daerah tersebut.