Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2011Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 September 2011
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Pekalongan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan danKelurahan Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Pekalongan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, dengan meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan daerah yang ada mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan melalui perangkat daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah (Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah), Dinas Daerah (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP, dan BPMP2T. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing perangkat daerah tersebut.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Lembaga Lain dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Kepala Bidang pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon III.a sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III.a.

(-)