Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2012 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang adil dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang memperhatikan etika, estetika kota, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan reklame, termasuk pengaturan, penataan, pengendalian, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan, penertiban, dan pengelolaan pendapatan.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur perencanaan reklame berdasarkan aspek etika, estetika kota, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan. Pola penyebaran reklame dibagi menjadi kawasan peruntukan reklame, kawasan reklame terbatas, dan kawasan tanpa reklame.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Penyelenggara reklame wajib membayar pajak reklame, uang jaminan pembongkaran, dan/atau retribusi.
    • Penyelenggara reklame wajib menempelkan tanda lunas pajak reklame dan mencantumkan nama penyelenggara reklame.
    • Penyelenggara reklame wajib memelihara sarana prasarana reklame dan membongkar reklame setelah izin berakhir.
    • Penyelenggara reklame bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pemasangan reklame.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan reklame, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan reklame.

1. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum ditetapkan, maka peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara reklame yang memasang reklame di tempat yang dilarang dan/atau di kawasan tanpa reklame diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).