Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 14/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 April 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Pilla dan UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Peninjauan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas, khususnya dalam pembenihan ikan. UPTD BBI Pilla berlokasi di Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, sementara UPTD BBI Peninjauan berlokasi di Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung. UPTD Balai Benih Ikan bertugas melaksanakan pembenihan ikan untuk meningkatkan produksi dan mutu benih serta teknik pembenihan. Fungsi UPTD meliputi membantu Balai Benih Ikan (BBI) sentral dalam pengadaan dan penyaluran induk unggul kepada Unit Pembenihan Rakyat (UPR), menghasilkan benih ikan untuk penebaran di perairan umum, penyuluhan, dan mengisi kekurangan benih UPR, membantu BBI sentral dalam uji lapang teknologi pembenihan, serta menyebarluaskan teknologi pembenihan kepada UPR. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(-)

(-)