Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.03/2014 · PMK No. 70/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemeteraian Kemudian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 April 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pelunasan Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian guna meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan. Kebijakan ini mengatur pelunasan Bea Meterai yang belum dilunasi pada dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen yang dibuat di luar negeri, dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi. Pelunasan dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), dan disahkan oleh Pejabat Pos. Denda administrasi sebesar 200% dikenakan jika Bea Meterai tidak atau kurang dibayar. Pemilik dokumen bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai, kecuali jika dokumen diterbitkan oleh pihak lain, maka penerbit bertanggung jawab.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pelunasan Bea Meterai dapat dikenai denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.