di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian
Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.03/2014 · PMK No. 70/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pelunasan Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian guna meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan. Kebijakan ini mengatur pelunasan Bea Meterai yang belum dilunasi pada dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen yang dibuat di luar negeri, dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi. Pelunasan dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), dan disahkan oleh Pejabat Pos. Denda administrasi sebesar 200% dikenakan jika Bea Meterai tidak atau kurang dibayar. Pemilik dokumen bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai, kecuali jika dokumen diterbitkan oleh pihak lain, maka penerbit bertanggung jawab.