Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa air bawah tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, dan pengambilan serta pemanfaatannya perlu diatur dengan memungut pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pemanfaatan air bawah tanah untuk tujuan komersial. Pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD yang mengelola pengairan non-komersial, pengairan rakyat, keperluan rumah tangga, penelitian, serta rumah ibadah dan panti sosial dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah untuk tujuan komersial.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, volume, kualitas, luas areal, musim pengambilan, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPA.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat air bawah tanah diambil. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi pemungut diberikan insentif sebesar 5% dari rencana penerimaan.
- Tata Cara dan Syarat Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.