di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam
Juga dikenal sebagai: Permenperin 44/2020 · Permenperin No. 44 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengolahan Garam, yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja di bidang pengolahan garam. KKNI Bidang Pengolahan Garam terdiri dari 7 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 hingga jenjang 7.
KKNI Bidang Pengolahan Garam menjadi pedoman dalam pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karir), serta pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Lampiran peraturan ini memuat rincian KKNI Bidang Pengolahan Garam, termasuk kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan untuk setiap jenjang kualifikasi. KKNI Bidang Pengolahan Garam dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 tahun.