Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 terkait penyertaan modal daerah pada beberapa perusahaan daerah, termasuk PDAM. Latar belakang perubahan ini adalah adanya program Hibah Air Minum dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung PDAM dalam melaksanakan program tersebut melalui penyertaan modal daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga tahun 2019 sebesar Rp27.000.000.000,00 dengan rincian Rp5.000.000.000,00 pada tahun 2017, Rp11.975.000.000,00 pada tahun 2018, dan Rp10.025.000.000,00 pada tahun 2019. Penyertaan modal ini secara khusus diperuntukkan untuk mendukung Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, penyertaan modal ini hanya dapat diberikan jika Pemerintah Daerah mendapatkan hibah air minum dari pemerintah pusat.

(-)

(-)