Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 6/2018 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN KOTA
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, pelaksanaan pembangunan hutan kota oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara yang dapat dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah dalam Pasal 1.
  • Pelaksanaan pembangunan Hutan Kota dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Pengelolaan Hutan Kota pada tanah negara dapat dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan/atau masyarakat.

(-)

(-)