Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 11/2023 · Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanDumai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Pemerintah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Pemerintah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dengan penataan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proposional, efektif, dan efisien. Perubahan ini juga dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Perubahan ini mencakup pembentukan, penggabungan, atau penghapusan beberapa Dinas dan Badan Daerah, serta perubahan tipe beberapa perangkat daerah. Beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Asisten pada Sekretariat Daerah dan Bagian yang berada di bawahnya.

(-)

(-)