Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dengan penataan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proposional, efektif, dan efisien. Perubahan ini juga dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Kota Dumai. Perubahan ini mencakup pembentukan, penggabungan, atau penghapusan beberapa Dinas dan Badan Daerah, serta perubahan tipe beberapa perangkat daerah. Beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Asisten pada Sekretariat Daerah dan Bagian yang berada di bawahnya.