Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman dan mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, sementara RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Proses penyusunan RPJM Desa meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, dan penetapan RPJM Desa. RKP Desa disusun dengan mengikutsertakan masyarakat dan disesuaikan dengan informasi dari Pemerintah Daerah terkait pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi dan diklarifikasi.

1. Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir di tahun 2014 dan tahun 2015, penyusunan RPJM Desa dimulai pada tahun 2016 dan/atau setelah dilakukan pelantikan Kepala Desa terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. 2. Dalam hal belum adanya RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjabat Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2015. 3. Apabila Penjabat Kepala Desa tidak menyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APB Desa. 4. Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 5. Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir di tahun tahun 2015, wajib menyusun RPJM Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikannya. 6. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 7. Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa. 8. RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2015. 9. Apabila Kepala Desa tidak menyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APB Desa. 10. Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 11. Dalam hal penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2015, Kepala Desa dan/atau BPD dapat melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan perencanaan.

(-)