Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding dari Tan Tjoe Nio pemilik Pabrik Ketjap merk "Seng Gwan Heng Tee Kongsi" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Mojokerto-Krian-sidoarjo-Gempolsurat

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1957 · Keppres No. 84 Tahun 1957 · Keppres Nomor 84 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding dari Tan Tjoe Nio pemilik Pabrik Ketjap merk "Seng Gwan Heng Tee Kongsi" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Mojokerto-Krian-sidoarjo-Gempolsurat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tan Tjoe Nio, pemilik Pabrik Kecap merk 'SENG GWAN HENG TEE KONGSI', terkait penolakan sebagian permohonan izin trayek untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Modjokerto-Krian-Taman-Waru-Sidoarjo-Gempol. Penolakan ini didasarkan pada ketidakmampuan pabrik untuk memberikan bukti kebutuhan izin trayek tersebut. Keputusan ini menguatkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/26/2 tertanggal 29 Februari 1956, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Juni 1956.

(-)

(-)