di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Buton Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki (pemberi zakat), Mustahiq (penerima zakat), dan Amil Zakat (pengelola zakat). Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mengelola zakat. BAZNAS bertanggung jawab untuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Organisasi BAZNAS terdiri dari Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas. Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana. Komisi Pengawas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Objek zakat meliputi zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Harta yang dikenakan zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz (harta terpendam). Muzakki wajib menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZNAS dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dengan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.