Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Buton Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki (pemberi zakat), Mustahiq (penerima zakat), dan Amil Zakat (pengelola zakat). Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mengelola zakat. BAZNAS bertanggung jawab untuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Organisasi BAZNAS terdiri dari Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas. Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana. Komisi Pengawas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Objek zakat meliputi zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Harta yang dikenakan zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz (harta terpendam). Muzakki wajib menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZNAS dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.

Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dengan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas BAZNAS yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bupati berdasarkan kewenangannya dapat menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.