di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Ponorogo 12/2025 · Perbup Kabupaten Ponorogo No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Ponorogo. Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran, tepat administrasi, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan ini mengatur bahwa anggaran BLT DBH CHT bersumber dari APBD yang berasal dari DBH CHT dan dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi urusan sosial. Penerima bantuan mencakup buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta anggota masyarakat lainnya seperti buruh pabrik rokok aktif, buruh tani cengkeh, serta masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, P3KE, atau hasil pendataan kemiskinan daerah. Terdapat persyaratan administratif berupa kepemilikan KTP/NIK, surat keterangan domisili, serta bukti status pekerjaan atau PHK bagi kelompok tertentu.
Mekanisme penyaluran melibatkan proses pendataan oleh perangkat daerah terkait (pertanian, ketenagakerjaan, dan sosial), verifikasi dan validasi data, hingga penetapan penerima melalui Keputusan Bupati. Penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Penyalur dengan besaran bantuan berkisar antara Rp300.000,00 hingga Rp1.500.000,00 per orang, yang diberikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan pengawasan oleh Bupati dan perangkat daerah yang membidangi pengawasan internal.