Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 50/1999 · PP No. 50 Tahun 1999 · PP Nomor 50 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu. Peraturan ini membentuk enam kecamatan baru: Basa Ampek Balai Tapan, Lunang Silaut, Koto Parik Gadang Diateh, Kamang Baru, Ranah Batahan, dan II Koto. Setiap kecamatan baru memiliki wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan lain, dan pusat pemerintahan ditetapkan di desa tertentu. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan enam (6) kecamatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)