Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sistem nilai dan adat istiadat yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya daerah, memelihara nilai-nilai tradisi, meningkatkan pemahaman masyarakat, membangkitkan semangat cinta tanah air, dan mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jatidiri kebudayaan nasional.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian kebudayaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta penyelenggaraan pelestarian di berbagai bidang seperti kesenian, bahasa, sastra, aksara Sunda, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, nilai tradisi, adat istiadat, dan pakaian adat daerah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pelestarian, melakukan kerjasama, pembinaan, dan pengawasan, serta menetapkan kawasan kebudayaan daerah. Masyarakat berhak menggunakan aspek kebudayaan daerah, memberikan masukan, turut serta dalam menetapkan kebijakan, berkarya seni, dan mendirikan perkumpulan seni. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian budaya daerah dan turut serta dalam upaya pelestarian.