Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kesenian Tradisional (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2006 Nomor 33 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 41); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2006 Nomor 34 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 42); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Museum, Kepurbakalaan, Kesejarahan, dan Nilai Tradisional (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2006 Nomor 35 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 43).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sistem nilai dan adat istiadat yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya daerah, memelihara nilai-nilai tradisi, meningkatkan pemahaman masyarakat, membangkitkan semangat cinta tanah air, dan mengembangkan kebudayaan daerah untuk memperkuat jatidiri kebudayaan nasional. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian kebudayaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta penyelenggaraan pelestarian di berbagai bidang seperti kesenian, bahasa, sastra, aksara Sunda, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, nilai tradisi, adat istiadat, dan pakaian adat daerah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pelestarian, melakukan kerjasama, pembinaan, dan pengawasan, serta menetapkan kawasan kebudayaan daerah. Masyarakat berhak menggunakan aspek kebudayaan daerah, memberikan masukan, turut serta dalam menetapkan kebijakan, berkarya seni, dan mendirikan perkumpulan seni. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian budaya daerah dan turut serta dalam upaya pelestarian.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, dan penundaan pemberian layanan publik.