di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2014 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2014 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2013. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Secara rinci, peraturan ini menjabarkan laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas untuk Tahun Anggaran 2013. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2013, dengan melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.