Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 85/2019 · Permendagri No. 85 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 85 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang harus diikuti, serta menyatakan bahwa posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) bersifat tetap meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)