Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur Perangkat Daerah pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1 angka 7, Pasal 2 huruf c, huruf d angka 4, angka 16, angka 19, serta huruf e angka 4 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Dengan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pada perangkat daerah terkait dapat lebih optimal.

(-)

(-)