Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 03/2019 · Perda Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.461.210.311.029,82 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.460.094.149.306,08, menghasilkan surplus sebesar Rp1.116.161.723,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp119.274.097.250,31 dan pengeluaran sebesar Rp4.381.251.348,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp114.892.845.902,31. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.626.524.378.391,63, jumlah kewajiban sebesar Rp10.547.839.999,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.615.976.538.391,67. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp116.009.007.626,05. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)