Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PU 4/2024 · Permen PU No. 4 Tahun 2024 · Permen PU Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
TemaPengalihan Alur Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 964).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengalihan alur sungai. Latar belakangnya adalah adanya perubahan tata kelola perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai yang membuat Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Menteri Pekerjaan Umum menyelenggarakan proses persetujuan yang meliputi Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. Izin dapat diajukan oleh BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, atau badan usaha swasta, sementara Persetujuan dapat diajukan oleh instansi pemerintah. 2. Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai harus mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi Sungai, mempertahankan fungsi prasarana Sungai yang telah dibangun, mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai, memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang sudah ada, memperhatikan fungsi pengaliran Sungai dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan, serta mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara keseluruhan. 3. Pengalihan Alur Sungai wajib mengganti ruas Sungai yang dialihkan dengan ruas Sungai baru yang memiliki luas dan kapasitas alir paling sedikit sama. Jika luas ruas Sungai baru kurang, pemohon wajib memberikan kompensasi dengan membangun prasarana sumber daya air seperti embung atau kolam retensi.

1. Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali ketentuan mengenai tata cara serah terima ruas Sungai baru dan bangunan pelengkapnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai dan masih dalam proses dan belum mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)