Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 7/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan serta kekayaan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

Sumber Pendapatan Desa:

  • Pendapatan Asli Desa (PADes) meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya masyarakat, hasil partisipasi dan gotong royong, hasil pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  • Bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
  • Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten (Alokasi Dana Desa).
  • Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan Desa:

  • Tanah kas desa.
  • Pasar desa.
  • Pasar hewan.
  • Hasil pelayangan (kompang desa).
  • Bangunan desa.
  • Tempat pelelangan karet yang dikelola oleh desa.
  • Tempat pelelangan ikan yang dikelola oleh desa.
  • Hasil pelelangan perkebunan.
  • Objek rekreasi yang diurus oleh desa.
  • Jalan desa.
  • Lain-lain kekayaan milik desa.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber pendapatan dan kekayaan desa.
  • Pengelolaan kekayaan desa harus mendapat persetujuan dari BPD.
  • Kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

1. Sumber pendapatan dan kekayaan desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjadi sumber pendapatan dan kekayaan desa yang bersangkutan.

(-)