di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha hotel, pondok wisata, perkemahan, usaha rekreasi, dan hiburan umum di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.