Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 4/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel, Pondok Wisata, Perkemahan, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha hotel, pondok wisata, perkemahan, usaha rekreasi, dan hiburan umum di Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi berlaku.

(-)

(-)