Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 14/2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2013Tanggal Penetapan:26 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku26 April 2013
Tanggal Penetapan26 April 2013
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 14 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak penerangan jalan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menambahkan BAB VA yang mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)