Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sleman dengan pendekatan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA). Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban anak, pemenuhan hak anak oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah, serta pengembangan KLA melalui program dan kegiatan lintas sektor. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan kebijakan KLA, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan meningkatkan kapasitas perangkat daerah. Gugus Tugas KLA dibentuk sebagai lembaga koordinasi, sementara Forum Anak menjadi wadah partisipasi anak. Data terpilah anak digunakan untuk menentukan fokus program dan menyusun kegiatan prioritas. Rencana Aksi Daerah KLA disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan mencakup berbagai klaster hak anak. Program KLA meliputi Kapanewon Layak Anak, Kalurahan Layak Anak, Sekolah/Madrasah Ramah Anak, Fasilitas Kesehatan Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak. Peran serta orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa juga diatur dalam peraturan ini.