Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2017 · Perka Batan No. 5 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 022/KA/II/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 152/KA/VII/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 172/KA/III/2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mengatur kewajiban ASN untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pejabat tinggi dan bendahara diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau pensiun, serta memperbaharuinya setiap tahun. Sementara itu, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu wajib menyampaikan LHKASN kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN dan e-siharka. Pengelolaan dan pengawasan pelaporan dilakukan oleh unit kerja terkait, dengan koordinasi bersama KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

1. Pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.