Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)