Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 mengenai definisi istilah. - Penghapusan ketentuan Pasal 5 huruf c, Bagian Ketiga, serta Pasal 14, 15, dan 16. - Perubahan ketentuan Pasal 9 mengenai besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. - Perubahan ketentuan Pasal 19 mengenai besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. - Perubahan ketentuan Pasal 22 mengenai besaran tarif retribusi pelayanan pasar. - Perubahan ketentuan Pasal 25 mengenai besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. - Perubahan ketentuan Pasal 37 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk formula perhitungan dan nilai koefisien yang digunakan.

(-)

(-)